BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan jajaran Polresta Bogor Kota telah melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin.
“Operasi tersebut untuk mencegah peredaran minum keras dan menciptakan Harkamtibmas di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota , ” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan miras yg bisa menyebabkan kerawanan kamtibmas, seperti tawuran, perselisihan, penganiayaan, gesekan dan berbagai kerawanan kamtibmas lainnya dan miras merupakan bagian dari penyakit masyarakat dan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk berantas peredaran miras tanpa ijin..
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan bahwa hal ini juga sebagai respon atas aduan masyarakat yg masuk ke No WA Aduan Kapolresta Bogor Kota pungkasnya.
Dalam giat operasi tersebut Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 40 botol berbagai macam merk minuman keras dari beberapa pedagang di wilayah Kota Bogor.