KOTA BOGOR - Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar mencatat sudah ada lima kejadian penindakan anak berkendara sepeda listrik di jalan raya Kota Bogor.
Dari lima kejadian ini, petugas kepolisian sampai mengamankan kendaraan hingga pengendara dari sepeda listrik tersebut.
"Kita sejauh ini sudah mengamankan lebih dari lima sepeda listrik. Kami bawa anaknya, dan sepeda listrik kami angkut, " kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria baru-baru ini.
"Orang tua nya kita panggil dan berikan Dimkas dan penjelasan, (termasuk) membuat pernyataan tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan, " sambung dia.
Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, sebenarnya penggunaan sepeda listrik ini diperbolehkan, asalkan digunakan di tempatnya.
Seperti, lokasi wisata, kawasan tertentu atau Car Free Day, objek tertentu seperti Alun-alun dan sebagainya, serta lokasi jalan raya yang memiliki sarana pedestrian yang luas.
"Kalau di komplek perumahan boleh menggunakan sepeda listrik. (Tapi) kalau digunakan oleh anak-anak keluar, sangat membayahakan bagi dirinya sendiri atau orang lain, " ucap dia.
Atas fenomena ini, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota pun mengaku akan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai penggunaan sepeda listrik ini.
"Kami akan mengedepankan preemtif dan preventif, sehingga masyarakat paham sepeda listrik tidak bisa digunakan ke jalan raya, " ujar Kompol Galih Apria.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, prinsip utamanya keselamatan masyarakat adalah hal yang paling utama.
Untuk itu, ia meminta para penyewa sepeda listrik ini untuk dipanggil dan dijelaskan terkait rute hingga ketentuan aturan yang berlaku.
"Harus dipanggil manajemennya, harus dikasih tau rute yang dibolehkan dimana saja, ketentuanya. Kemudian harus memakai helem, batas kecepatan harus diatur, " kata Kapolresta Bogor Kota.