KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan pengungkapan kasus tindak kekerasan / pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua tersangka adalah RR(19 tahun) dan MR (22 tahun) yang merupakan anggota dari kelompok HRS (Gang Rambutan Street), sedangkan korban MHS dari kelompok Cipaku All Star.
“Kedua kelompok ini saling berjanjian untuk melakukan tawuran dan disepakati tawuran tersebut akan dilakukan di Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (21/12/2023).
“Dalam tawuran tersebut kedua kelompok ada yang membawa senjata tajam diantaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran, dikarenakan kalah jumlah korban akhirnya terdesak mundur namun pada saat mundur korban terjatuh sehingga 2(dua) orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban yang dalam posisi terjatuh yang mana mengenai kepala dan badan korban yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS, ” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) buah clurit besar, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dan 2 (dua) buah stick Golf, sedangkan pasal yang kita kenakan adalah pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, ” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Hadir dalam giat tersebut Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota beserta rekan media cetak dan online.