Gara-gara Ini, 40 Motor Diamankan Polresta Bogor Kota

    Gara-gara Ini, 40 Motor Diamankan Polresta Bogor Kota

    KOTA BOGOR - Sebanyak 40 motor diamankan petugas Polresta Bogor Kota Polda Jabar dalam penindakan knalpot brong atau knalpot bising di Jalan KS. Tubun Bogor Utara.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Sinergisitas dengan satuan samping baik TNI maupun Pemkot Bogor.

    “Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, ” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

    Lebih dari itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

    “Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, ” paparnya.

    Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, pihaknya mengamankan 40 motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut baru boleh diambil setelah pemilik mengganti knalpotnya menjadi standar.

    “Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tutupnya.

    polresta bogor kota
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Bogor Kota Gelar Apel Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Alasan Polsek Tanah Sareal Tingkatkan Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Giat Ngopi Bareng Kapolresta Bogor Kota Bersama Polisi RW Hingga Tokoh Agama
    Antisipasi Tawuran, Samapta Polsek Bogor Tengah Maksimalkan Patroli
    Gerak Cepat Satlantas Polresta Bogor Kota Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Nomor Hotline Kapolresta
    Polisi Amankan 6 Remaja di Bogor, Dua Celurit Ikut Disita

    Ikuti Kami