Dinilai Masih Jauh Ruang Terbuka Hijau, Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2020 Kepada Pengembang Perumahan.

    Dinilai Masih Jauh Ruang Terbuka Hijau, Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2020 Kepada Pengembang Perumahan.
    Photo: Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2020 Kepada Pengembang Perumahan.

    BOGOR. Keberadaarn ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bogor masih jauh dari kata cukup jika mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. 

    Untuk itu, melalui Komisi III DPRD Kota Bogor mensosialisasikan Perda Nomo. 8 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau kepada pengembang perumahan di wilayah Kota Bogor, Kamis (08/11/22).

    Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menekankan dalam sosialisasi perda yang digelar di gedung DPRD agar para pengembang perumahan bisa sesegera mungkin menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang ada di perumahan kepada Pemerintah Kota Bogor. 

    “Hal tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan RTH publik di Kota Bogor sebanyak 20 persen. Karena berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, RTH di Kota Bogor baru empat persen, ” tegas Iwan. 

    Berdasarkan pasal 6, dijelaskan oleh Iwan, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya. 

    Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota. 

    Lebih lanjut, Iwan menerangkan kepada peserta sosialiasai bahwa berdasarkan pasal 22, masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor. 

    “Jadi keberadaan RTH ini sangat penting dan harus menjadi concern semua pihak. Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah, ” pungkasnya. ***

    ruang terbuka hijau rth perda rth kota bogor komisi iii dprd kota bogor dprd kota bogor perda no 8 tahun 2020 kota bogor jabar
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Empat Perda,...

    Artikel Berikutnya

    Fasilitasi Penyelenggara Ponpes, Komisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami