Polres Karawang Polda Jabar - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga yang sedang berada di dusun Sasak Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kab Karawang, Minggu (19/05/2024) Pukul.10.30 Wib
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aipda Audien Prasetyo bersama Brigpol Wawan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
"Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal atau tidak resmi
"Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI/TKW ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar", ujar Kapolsek, Minggu (19/05/2024)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum", pungkas kapolsek
Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono